Nominal Santunan Jemaah Haji Meninggal Belum Jelas

Kepala Kemenag Pamekasan Mawardi menyampaikan, santunan kepada jemaah haji yang meninggal itu berupa asuransi kematian. Pada tahun 2024 lalu, besaran santunannya kurang lebih Rp60 juta dengan jumlah lima orang jemaah yang meninggal. Namun, untuk tahun ini masih belum diketahui.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.