KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memiliki 72 puskesmas pembantu (pustu) untuk mendekatkan pelayanan kesehatan. Sayangnya, saat ini berkurang. Salah salah satunya karena banyak tanah yang ditempati itu terjadi sengketa.
“Ada yang tidak dapat diperbaiki, karena tanahnya diambil orangnya, intinya ada sengketa antara pemilik tanah dan pemerintah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep drg. Ellya Fardasah melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Moh. Nur Insan, Selasa (7/5/2024).
Dari 72 pustu itu, saat ini berkurang menjadi 66 pustu. Sebanyak 6 pustu tidak lagi melayani masyarakat karena bermasalah. Sayangnya, Nur Insan enggan menjabarkan di mana saja pustu yang bermasalah itu.
Dengan berkurangnya pustu di Sumenep, semakin mengurangi kualitas pelayanan pemerintah pada masyarakat. Kondisi itu membuat Dinkes P2KB Sumenep akan memaksimalkan penambahan puskesmas induk.
Sampai saat ini belum ada rencana penambahan pustu, karena butuh anggaran besar. Terlebih, masih harus membebaskan lahan, sehingga butuh anggaran yang banyak.
“Kalau dikalkulasi, untuk penambahan pustu itu kan harus membeli tanah dan lainnya. Ini kan butuh banyak biaya, sehingga lebih baik memaksimalkan pustu yang ada,” kata Nur Insan.
Atas banyaknya pustu yang bersengketa tanah itu, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Nurus Salam menegaskan sebelum membangun pustu maka lahannya terlebih dahulu harus dibebaskan, artinya kepemilikan lahan itu jelas.
“Jangan langsung membangun tanah yang tidak jelas identitasnya, jika begitu, tentu itu merugikan pemerintah dalam hal membangun pustu,” paparnya.
Menurut pria yang akrab disapa Uyuk itu, tugas pemkab saat ini untuk memaksimalkan pustu yang ada. Terlebih, saat ini ada sebagian pustu di wilayah kepulauan yang pustunya hanya sekedar ada, bahkan fasilitasnya tidak lengkap.
“Ini yang juga perlu diperbaiki,” kata politisi asal kepulauan tersebut.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna