Warga Tidak Mampu Menunggak Rp9 Miliar Iuran BPJS Kesehatan

Kendati Sumenep sudah menerapkan universal health coverage (UHC), masih tunggakan iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari peserta yang belum terbayar. Tunggakan itu merupakan sisa 2022 lalu. Nilainya fantastis, lebih dari Rp9 miliar, atau tepatnya Rp9.363.473.822, dari 8.074 kepesertaan (selengkapnya lihat grafik).

Pedagang Rutin Bayar Retribusi, Pasar Tidak Diperbaiki

Data pedagang pasar tradisional terus diperbaharui setiap tahunnya. Selain itu, terus ditarik retribusi setiap hari. Tetapi fasilitas pasar tradisional yang memadai belum juga merata. Namun di tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum merencanakan rehabilitasi bangunan pasar tradisional.

Penerapan UHC Pamekasan Baru Libatkan 9 Klinik

Terdapat 9 klinik masuk cakupan universal health coverage (UHC) Pamekasan. Jumlah itu dari total 20 klinik yang memiliki izin operasional. Namun sisanya tidak melakukan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jumlah tersebut berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.