Kemenag Pamekasan Terapkan PMA secara Hidden Curriculum

Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab itu, Kemenag mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.