KABAR MADURA | Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima, Kamis (18/1/2024). Sidang tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian setempat.
Politisi Partai Gerindra itu divonis satu tahun empat bulan penjara. Fauzan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Setelah menerima vonis, terdakwa diminta oleh majelis hakim untuk berkonsultasi dengan pengacara guna merencanakan langkah selanjutnya. Namun, wakil pimpinan DPRD itu langsung menyatakan akan mengajukan banding.
“Iya, kami akan melakukan banding yang mulia,” tegas Fauzan saat persidangan berlangsung.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, untuk memberikan rasa aman selama proses persidangan, pihaknya menugaskan personel untuk melakukan pemeriksaan badan, barang bawaan, dan kendaraan pengunjung sidang. Itu dilakukan untuk memberikan rasa aman terhadap perangkat sidang, pelapor, terdakwa, dan pengunjung.
“Pada agenda sidang putusan kali ini, kami (Polres Sampang, red) siagakan 178 personel ditambah satu kompi personel BKO Satuan Korps Brimob Polda Jawa Timur untuk pengamanan,” ungkapnya.
Sekadar informasi, vonis yang diterima Fauzan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Fauzan dengan pidana kurungan selama dua tahun penjara sesuai Pasal 311 Ayat 1 KUHP. Selain itu, Fauzan juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman